JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris memaparkan sekaligus menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawwaban (LKPJ) Tahun 2021 di rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi, Sabtu (26/3).
‘’Penyampaian LKPJ Kepala Daerah kepada DPRD merupakan agenda konstitusional tahunan yang secara yuridis formal diatur dalam pasal 69 dan pasal 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah., ” katanya.
Pelaksanaan penyampaian LKPJ dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh daerah, untuk selanjutnya dibahas oleh DPRD guna memperoleh rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“LKPJ ini juga merupakan progres report terhadap capaian pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan Provinsi Jambi tahun 2021 yang tentunya sekaligus melihat sejauh mana capaian pembangunan untuk dijadikan bahan evaluasi untuk pelaksanaan pembangunan di tahun yang akan datang, ” tuturnya.
Haris memaparkan, secara makro kondisi ekonomi di Jambi Tahun 2021 tumbuh positif dan membaik. Yakni bertumbuh 3, 66 persen, sehingga Provinsi Jambi menduduki posisi kedua tertinggi pertumbuhan ekonomis se-Sumatera.
Kemudian Al Haris menjelaskan, terkait Pandemi Covid-19 yang menyebabkan terjadi penurunan investasi yang signifikan hampir pada semua sektor. Salah satu faktor yang membuat lemahnya investasi tersebut dikarenakan rendahnya daya beli masyarakat.
Baca juga:
Wapres RI ke Sulsel Bahas MPP dan UMKM
|
“Dalam menyikapi beberapa penyesuaian terhadap kebijakan nasional, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun 2021 dilakukan langkah langkah strategis untuk memenuhi prioritas kebijakan dalam komponen anggaran. Adapun APBD tahun 2021, ”ungkapnya.
Setelah dilakukan perubahan sebesar 4, 401 Trilyun Rupiah dengan sumber pembiayaan melalui, Pendapatan Daerah sebesar 1, 601 trilyun rupiah, Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sebesar 177, 946 milyar rupiah dan Dana Perimbangan sebesar 2, 757 trilyun rupiah.
“Dari anggaran belanja tersebut, telah terealisasi sebesar 4, 348 Trilyun Rupiah atau sebesar 94, 58 persen. Di antaranya adalah peruntukkan pada belanja dalam rangka penanganan dampak Covid-19 di Provinsi Jambi. Adapun penggunaannya meliputi: penanganan dampak kesehatan, Jaring Pengaman Sosial dan dukungan Pemulihan Ekonomi Nasional, ” bebernya.
Al Haris mengatakan, scara rinci laporan pelaksanaan anggaran tersebut telah disiapkan dalam bentuk buku Lampiran LKPJ yang menggambarkan secara detail. Sedangkan untuk perhitungan hasil audit oleh BPK RI Perwakilan Jambi akan kami sampaikan bersamaan dengan penyampaian Dokumen Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
"Capaian kondisi di Provinsi Jambi patut bersyukur karena di tengah Pandemi Covid-19 Provinsi Jambi masih mampu mendorong peningkatan nilai Indeks Pembangunan Manusia (IPM), dimana indikator tersebut terus mengalami kemajuan yang ditandai dengan meningkatnya capaian tahun 2021 sebesar 71, 63. Angka ini meningkat sebesar 0, 34 poin dibandingkan tahun 2020 yaitu sebesar 71, 29, dan IPM Provinsi Jambi masih dapat dikatakan berada pada level “tinggi’’, " ungkapnya.(IS/mar)