MERANGIN - Sebagai perpanjangan tangan bupati, camat, lurah dan kepala desa mesti paham dan mengetahui persoalan yang terjadi pada masyarakatnya.
Demikian Penjabat (Pj) Bupati Merangin Jangcik Mohza mengingatkan saat bersilaturahmi dengan para camat, lurah, kades dan para Ketua Badan Pemusyawarahan Desa (BPD) wilayah Tabir, di Auditorium rumah dinas bupati Merangin, Kamis (3/10).
Pada pertemuan yang diwarnai dengan dialog santai itu, Pj bupati menceritakan bagaimana pengalamannya ketika menjadi Lurah dan Camat.
‘’Jadi ketika saya menjadi Camat, di mana saya ditugaskan di situ pula saya tinggal, ’’ ujar Pj Bupati.
Baca juga:
Wapres RI ke Sulsel Bahas MPP dan UMKM
|
Begitu juga lanjut Jangcik Mohza, ketika ditugaskan menjadi lurah, harus tinggal di wilayah tempat ditugaskan. Berbeda dengan para camat dan lurah saat ini, tegas Pj bupati, di mana ditugaskan entah di mana pula mereka tinggal.
‘’Camat, kades dan lurah itu perpanjangan tangan bupati. Jadi harus benar-benar membaur dengan masyarakat. Sekecil apapun persoalan di masyarakat harus tahu dan cepat menyelesaikannya, ’’ beber Jangcik.
Kalau ada camat atau lurah tidak tinggal di wilayah tugasnya, bagaimana bisa membaur dengan masyarakatnya. Bisa jadi warga malah tidak tahu siapa camat atau lurah mereka, karena jarang berada di tempat tugas.
‘’Tolong ini menjadi perhatian, jika tidak sanggup tinggal di wilayah tugasnya lebih baik mengajukan pindah tidak usah jadi Camat atau Lurah. Untuk itu Camat dan Lurah harus berdomisili di tempat tugasnya, ’’ pinta Jangcik Mohza.
Tampak hadir mendampingi Pj bupati, Inspektur Merangin Defi Martika, Kabag Pemerintahan Setda Merangin Siahaan dan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Merangin Syamsul Akiar.(IS/kom)